Visi Adalah mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mendiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan berbiaya rendah bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Tembilahan merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, dengan tugas pokok menerima, memeriksa, memutuskan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama yang diajukan serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengingat luas lingkup tugas dan beratnya beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka dalam hal penyelenggaraan administrasi pengadilan oleh undang-undang dibedakan menurut jenisnya kedalam administrasi Kepaniteraan dan administrasi Sekretariat, hal mana dimaksudkan selain menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Tembilahan yakni:
1.Ketua adalah membina, mengkoordinasi dan memimpin penyelenggaraan tugas bidang teknis dan administrasi pengadilan (administrasi perkara dan kesekretariatan).
2.Wakil Ketua adalah melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya.
3.Majelis Hakim adalah bertugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan padanya kemudian dalam hal Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya, mengemukakan pendapat dalam musyawarah, Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan, melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum, perdata dan pidana tertentu yang ditugaskan kepadanya.
4.Panitera/Sekretaris adalah menyelenggarakan administrasi dibidang teknis peradilan(administrasi perkara) dan administrasi umum (kesekretariatan) dan tugas lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
5.Wakil Panitera adalah membantu panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
6.Panitera Muda Perdata adalah membantu panitera dalam menyelenggarakan segala urusan keperdataan , mulai dari menerima gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi dan somasi serta tugas lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
7.Panitera Muda Pidana adalah membantu panitera dalam menyelenggarakan segala urusan yang berkaitan dengan perkara pidana , banding, kasasi dan peninjauan kembali, dan Grasi serta tugas lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
8.Panitera Muda Hukum adalah membantu panitera melakukan urusan data perkara, statistik dan membuat laporan perkara.
9.Wakil Sekretaris adalah melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam pengurusan surat-surat, penyusunan arsip dan pembinaan administrasi Kepegawaian, Keuangan, dan Umum di Pengadilan Negeri Tembilahan.
10.Sub Bagian Kepegawaian adalah mengkoordinasikan urusan kepangkatan, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, menyusun DUK, Bezeting pegawai, dan tugas lain yang berkaitan dengan kepegawaian.
11.Sub Bagian Keuangan adalah melaksanakan, mengkoordinasikan urusan keuangan, kecuali keuangan perkara.
12.Sub Bagian Umum adalah mempunyai tugas Membina dan melaksanakan Urusan Tata Usaha, dan Kearsipan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
13.Panitera Pengganti mempunyai tugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan bertugas membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya, mengetik putusan. Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya dan menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana bila telah selesai dimutasi.
14.Juru Sita mempunyai tugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua, Hakim dan Panitera, dalam hal tugas menyampaikan masalah perkara yang sedang disidangkan. Baik itu menyampaikan relas panggilan sidang, dll